Ringankan Beban dan Beri Manfaat, Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pasca Bencana

Ringankan Beban dan Beri Manfaat, Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pasca Bencana
SERAHKAN BANTUAN - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan bantuan pasca bencana kepada 13 penerima di Lobi Kantor Walikota Denpasar, Rabu (7/5/2025).
📷: (Foto : fkb/pas)

Ringankan Beban dan Beri Manfaat, Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pasca Bencana

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –  Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan secara simbolis bantuan pasca bencana kepada masyarakat terdampak di wilayah Kota Denpasar di Lobi Kantor Walikota Denpasar, Rabu (7/5/2025).

Penyerahan bantuan ini bentuk kepedulian dan respon cepat Pemerintah Kota Denpasar terhadap masyarakat yang mengalami musibah kebencanaan.

Walikota Jaya Negara berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta mempercepat proses pemulihan pasca bencana. Ia menekankan pentingnya gotong royong dan solidaritas antarwarga dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam. ”Bantuan ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi masyarakat bangkit kembali,” ujar Jaya Negara.

Jaya Negara mengajak seluruh masyarakat selalu waspada terhadap potensi bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai langkah preventif. Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa menyampaikan secara simbolis telah dilakukan penyerahan bantuan sosial pasca bencana Tahun Anggaran 2025 kepada 13 orang penerima dengan total anggaran Rp255.200.000. ”Bantuan diserahkan ini didasarkan pada jenis perbaikan serta hasil perhitungan kerugian akibat bencana, seperti kebakaran dan pohon tumbang. Proses verifikasi telah dilakukan oleh tim dari BPBD Denpasar bersama tim terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Resmikan Pembayaran Parkir Pakai QRIS di Kota Denpasar

Joni Ariwibawa menjelaskan di Kota Denpasar, Bapak Walikota telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya akibat bencana. Bantuan tersebut maksimal Rp100 juta untuk rumah warga dan Rp150 juta fasilitas umum. ”Tahun 2025 ini bantuan sosial atas kejadian bencana dari Januari hingga Maret telah dicairkan. Sementara itu, beberapa kejadian bencana terjadi pada bulan-bulan berikutnya masih dalam proses verifikasi,” ucapnya.

Penyerahan bantuan ini dihadiri Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, serta para penerima bantuan yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Denpasar. (pas)

Shares: