Salahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber, 16 WN Taiwan Dideportasi Rudenim Denpasar

Salahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber, 16 WN Taiwan Dideportasi Rudenim Denpasar
📷: DIDEPORTASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tiga hari terakhir mendeportasi 16 Warga Negara (WN) Taiwan dari 103 orang menyalahgunakan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber di Bali.

Salahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber, 16 WN Taiwan Dideportasi Rudenim Denpasar

FORUMKEADILANBali.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tiga hari terakhir mendeportasi 16 Warga Negara (WN) Taiwan dari 103 orang menyalahgunakan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber di Bali.

WN Taiwan dideportasi pada Jumat (28/6) yakni CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39). Sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) dideportasi Minggu (30/6). Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan dalam Operasi Bali Becik Rabu, 26 Juni 2024.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut berhasil mengamankan 103 WNA terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. Sesuai ketentuan tersebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing berada di wilayah Indonesia  melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selain tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Aksi Bersih Sampah Plastik, Bupati Satria Himbau Pengunjung PKB Jaga Kebersihan

Gustaviano menambahkan jajarannya akan bekerja maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ’’Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gustav.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet. Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pramella menegaskan WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh WNA berada di Indonesia menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Pramella.

Shares: