
Salahgunakan 1,4 Ton Solar Bersubsidi, Polda Bali Amankan Warga Lombok di Gunaksa
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com โ Polda Bali mengamankan warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) brinisial KA di SPBU Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung karena menyalahgunakan 1,4 ton BBM bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar.
Hal itu disampikan Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M., Sihombing S.I.K., didampingi Para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., saat konferensi pers didepan awak media di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/3/2025).
Kombes Pol. Roy mengatakan dilakukan tim penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 12/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 19 Maret 2025; Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM disubsidi pemerintah yang terjadi di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, diduga dilakukan tersangka KA asal Lombok, NTB.
KBP Roy menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan LP terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah; pada 19 Maret 2025, Penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung. Dari hasil penyelidikan tersebut, Penyidik melakukan penindakan dan mengamankan 1 orang berinisial KA (lakii-laki asal Lombok NTB), terkait penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Menyita barang bukti berupa 1.400 (1,4 ton) liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah, satu unit mobil box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot tersambung ke 2 buah tendon air dengan kapasitas 1.000 liter ditempatkan didalam box mobil tersebut, satu unit Handphone merk Realme warna hitam model RMX3085 dan bberapa barkot BBM bersubsidi pemerintah. โModus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah di SPBU menggunakan satu unit mobil box dimodifikasi dengan pompa penyedot dihubungkan antara tangki mobil dengan 2 buah tendon air masing-masing berkapasitas 1.000 liter,โโ katanya.
KBP Roy mengungkapkan BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air akan dijual kembali dengan keuntungan Rp.1000/liter. Dari bisnis ilegal tersangka KA selama kurang lebih 2 hariย telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp30.000.000. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lma 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Terkait tindak pidana tersebut, kata KBP Roy, Ditreskrimsus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tidak hanya merugikan negara, namun berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi seharusnya tepat sasaran. โKami berharap kepada masyarakat yang menemukan tindak didana penyalahgunaan subsidi pemerintah, bisa melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, jika tebukti para pelaku pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tegas KBP Roy.