FORUM Keadilan Bali – Satpol PP yang di BKO-kan diKecamatan Denpasar Utara menertibkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area Taman Kota Lumintang, Minggu (7/8).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yuswara Selasa (9/8) mengatakan penertiban dilakukan merupakan aksi nyata untuk menanggapi pengaduan masyarakat. Pasalnya, PKL berjualan di tempat umum. ”Keberadaan PKL di seputaran Taman Kota Lumintang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang datang langsung ke kantor melaporkan keberadaan PKL,” kata Yuswara.
Lebih lanjut Yuswara menjelaskan, penertiban yang dilakukan untuk penegakkan peraturan daerah, yakni Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima. ”Kami tidak henti-hentinya mengingatkan PKL tentang fungsi dan keberadaan Taman Kota Lumintang sebagai fasilitas umum, bukan tempat berjualan. Kami menghimbau kepada masyarakat menjaga kebersihan dan ketertiban Taman Kota Lumintang,” tegas Yuswara.
Yuswara menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pantauan dan penertiban untuk menjaga wajah Kota Denpasar agar tertata dan bersih.