BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli membongkar bangunan kanopi dan tembok di lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026).
Pembongkaran bangunan di rumah I Nengah Sumantra tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif serta upaya persuasif kepada pihak yang bersangkutan.
Penertiban ini disaksikan prajuru adat setempat, diawasi Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika. Pelaksanaan di lapangan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan penanganan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat sebelumnya ditangani Polres, kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Setelah menerima pelimpahan, lanjut Sugiarta, Satpol PP melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga meminta surat pernyataan kesanggupan dari pihak terkait melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun kesanggupan tersebut tidak ditindaklanjuti, Satpol PP melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Tahapan selanjutnya dilakukan menerbitkan surat perintah pembongkaran dan pengosongan sebagaimana mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018.
Ia mengungkapkan instruksi tersebut tetap tidak diindahkan, Bupati Bangli akhirnya menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Pembongkaran dilakukan, Jumat (23/10/2026) tersebut berlangsung baik dan lancar.
Ia menjelaskan bangunan yang ditertibkan berupa kanopi dan tembok berada di akses jalan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan usaha tani. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jalan tersebut dibangun melalui program PNPM Mandiri tahun 2014.
Sugiarta menegaskan sebelum penertiban dilaksanakan, pihak yang bersangkutan telah diundang mengikuti proses klarifikasi. Dalam proses tersebut, diperoleh surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Seluruh dokumen dan berkas yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban juga dibacakan di hadapan pihak terkait, para undangan, serta tim yang bertugas di lapangan. Kehadiran prajuru adat, Ketua DPRD Bangli, serta unsur TNI dan Polri menjadi bagian dari pengawasan dan penyaksian pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Bangli tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menegakkan peraturan daerah. Pemerintah daerah mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan penertiban secara mandiri apabila ditemukan pelanggaran.
Ia mengatakan penertiban ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangli menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memastikan akses jalan usaha tani tetap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas pertanian dan kepentingan bersama. ”Penertiban sudah sesuai prosedur dan pengawasan dari berbagai unsur, diharapkan fungsi jalan usaha tani dapat tetap terjaga sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,’’ ucapnya. (pas)

