Satpol PP Berangus Ratusan Baliho dan Pamflet Kedaluwarsa di Ruas Jalan Protokol

Satpol PP Berangus Ratusan Baliho dan Pamflet Kedaluwarsa di Ruas Jalan Protokol
BERANGUS BALIHO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus ratusan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet kedaluwarsa dan tanpa izin dipasang pada fasilitas umum di ruas jlan protocol di wilayah Kota Denpasar, Jumat (16/5/2025).
📷: (Foto : fkb/pas)

Satpol PP Berangus Ratusan Baliho dan Pamflet Kedaluwarsa di Ruas Jalan Protokol

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus ratusan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet kedaluwarsa dan tanpa izin dipasang pada fasilitas umum di ruas jlan protocol di wilayah Kota Denpasar, Jumat (16/5/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi mengatakan penertiban baliho, spanduk dan banner tanpa izin dan kedaluwasa ini untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keasrian wajah Kota Denpasar. Penertiban yang dilakukan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar aman, nyaman, dan tertib. Pemasangan atribut promosi di fasilitas umum tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya sembarangan mengganggu estetika kota. ”Kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata dan bersih,” ujarnya.

Bawa Nendra menjelaskan penertiban dilakukan menyeluruh di empat kecamatan, yakni Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan baliho 8 buah, pamflet 121 buah, banner 134 buah, spanduk 56 buah dan umbul-umbul 8 buah. Disusul Denpasar Barat ditemukan pamflet 4 buah, banner 6 buah, dan bendera 19 buah. Sementara di Denpasar Utara ditertibkan baliho 6 buah dan banner 14 buah, dan di Kecamatan Denpasar Timur penertiban menyasar baliho 14 buah, spanduk 10 buah, pamflet 8 buah dan banner 20 buah. Sehingga total keseluruhan penertiban baliho 28 buah, pamflet 133 buah, banner 174 buah, spanduk 66 buah, umbul-umbul 8 buah dan bendera 19 buah.

Baca Juga :  Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tinjau Bulan Bakti Gotong Royong Desa Sumerta Kelod

Bawa Nendra menegaskan penertiban alat promosi usaha akan terus dilakukan berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku. ”Kami minta masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait memasang media promosi pada tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” pintanya. (pas)

 

Shares: