
Satpol PP Denpasar Amankan Empat Gepeng di Traffic Light Simpang Tohpati
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan empat gelandangan dan pengemis (gepeng) di traffic light perempatan Jl. WR. Supratman-Jl. Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Kamis (17/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada gepeng dan melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan gepeng berkeliaran di wilayah Kota Denpasar. ”Gepeng yng diamankan dibina dan diberi pengarahan gr tidak melakukan mengemis di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Bawa Nendra beharap, lewat penertiban ini Kota Denpasar menjadi lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap gepeng guna menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.
Bawa Nendra mengingatkan kegiatan yang dilakukan gepeng di perempatan jalan dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman seluruh warga Kota Denpasar. Keempat orang gepeng ini akan diberikan sanksi pembinaan.
Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar menjadi tempat aman dan nyaman semua masyarakat berkativitas. ”Kami mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dan keamanan sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” ajaknya. (pas)