
Satpol PP Denpasar Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk Tanpa Izin
FORUMKEADILANBli.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berangus puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin dipasang di fasilitas umum, Senin (8/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban menyasar beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Nangka, Jalan Patimura, Jalan Melati, Jalan Kapten Japa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Pemuda, Jalan Danau Tempe, dan Jalan By Pass Ngurah Rai. Hasil penertiban ini menurunkan 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner.
Bawa Nendra menjelaskan penertiban ini salah satu kegiatan rutin dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar guna menjaga estetika Denpasar. Pasalnya, banyak baliho, sepanduk dan banner dipasang izinnya sudah kedaluwarsa. Namun tidak diturunkan atau dicabut pemiliknya. “Penertiban yang dilakukan salah satu menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota,” ujarnya.
Menurutnya, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho tidak memiliki izin atau sudah lewat masa pemasangan. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet. Namun masih ada beberapa baliho sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.
Dia mengaskna penertiban akan terus dilakukan mengantisipasi pelanggaran dilakukan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat mencabut atau menurunkan banner, spanduk, atau baliho yang masa izinnya telah habis agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, dan indah. (pas)