Nasional

Satpol PP Denpasar Berangus Ratusan Spanduk dan Baliho di Ruas Jalan Protokol
Diterbitkan: 14 Oktober 2025, 16:39

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Menjaga keindahan wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus ratusan spanduk, baliho, banner, umbul-umbul, dan pamflet di ruas jalan protocol dipasang pada fasilitas umum, Selasa (14/10/2025).

Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, bersama tim gabungan dari bidang penegakan peraturan daerah.

Bawa Nedra mengatakan penertiban menyasar jalan yakni, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Kawe, dan Jalan Raya Pemogan. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis alat peraga dinilai melanggar ketentuan pemasangan karena dipasang sembarangan pada fasilitas umum seperti trotoar, tiang listrik, dan pohon pelindung. ’’Dari hasil kegiatan, kami menertibkan sejumlah alat peraga yakni pamphlet 25 buah, banner 38 buah, spanduk 40 buah dan baliho 4 buah,’’ ujarnya.

Bawa Nendra menjelaskan pihaknya rutin melakukan penertiban merupakan langkah menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Ketertiban Umum dan penataan ruang kota. Pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya di tempat yang tidak semestinya sangat mengganggu keindahan kota. Bahkan dapat membahayakan pengguna jalan. ”Kami rutin melaksanakan penertiban agar wajah Kota Denpasar tetap tertib, indah, dan nyaman,” katanya.

Bawa Nendra mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memasang alat peraga di area publik. ”Kami persilakan jika ingin memasang baliho atau spanduk, namun harus melalui proses perizinan sesuai ketentuan dan dipasang di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menambahkan selain penegakan aturan, kegiatan ini upaya edukatif agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota. ”Selain menertibkan, kami melakukan sosialisasi di lapangan kepada warga dan pelaku usaha tentang aturan pemasangan reklame agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Pangkal Pinang Belajar Pengembangan Pariwisata Kota Denpasar

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman bagi semua. (pas)

Shares: