Satpol PP Denpasar Gandeng Bea Cukai Tertibkan Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Satpol PP Denpasar Gandeng Bea Cukai Tertibkan Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Satpol PP Denpasar Gandeng Bea Cukai Tertibkan Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menertibkan penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar menyasar toko kelontong tersebar di empat kecamatan dan beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Minggu (16/7) mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai melakukan penertiban pertama, Senin (10/7) menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan mendatangi 10 toko. Dari penertiban tersebut ditemukan empat toko menjual rokok tanpa cukai total 168 bungkus rokok. Pada Selasa (11/7) menyasar Kecamatan Denpasar Utara menyidak 10 toko mengamankan delapan slot rokok tanpa cukai.  Disusul hari ketiga, Rabu (12/7) penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat menyambangi 10 toko. Dari hasil penertiban menemukan delapan bungkus rokok ilegal. Hari terkahir, Kamis (13/7) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Sebanyak 164 bungkus rokok diamankan dari dua toko.

Bawa Nendra mengungkapkan penertiban penjual rokok tanpa cukai salah satu upaya mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Karena marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut. ”Kami bersama Bea Cukai beberapa minggu terkahir gencar menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut Bawa Nendra menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan mencari kesalahan masyarakat, melainkan memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Desa Pemogan Bersihkan Lingkungan

Bawa Nendra menegaskan pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan tim Bea Cukai. ”Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepan tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpoa cukai. Bila tidak diindahkan akan diambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Shares: