
: (Foto : fkb/pas)
Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk Dipasang pada Fasilitas Umum
DENPASA FORUMKEADILANBali.com – Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM) bersama Regu Quick Respons menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet yang terpasang di beberapa titik fasilitas umum, Selasa (6/5/2025).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban promosi usaha ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dari keberadaan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, serta pamflet dipasang tidak sesuai ketentuan.
Bawa Nendra menjelaskan, lokasi penertiban yang disasar adalah ruas jalan utama Kota Denpasar, yaitu Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar. Dari kegiatan tersebut, Satpol PP menertibkan satu buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Bawa Nendra mengaku penertiban spanduk maupun baliho kedaluwarsa ,au tanpa izin terus dilakukan berkala sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. ”Kami mengimbau pelaku usaha dan masyarakat memasang media promosi sesuai peraturan yang berlaku. Jangan dipasang sembarang tempat akan membut estetikan Kota Denpasar kumuh da semrawut,” kata Bawa Nendra. (pas)