Nasional

Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Asongan di Traffic Light
Diterbitkan: 31 Juli 2026, 18:06

FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sabergep (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. ”Petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis serta penertiban terhadap individu beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Dari penertiban, kata Yudie Asmara, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan Sabergep, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Ia berharap masyarakat berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Yudie Asmara menegaskan Satpol PP Kota Denpasar menginformasikan seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Baca Juga :  Hindari Pasien Ngantri, RSU Bangli Gunakan JKN Mobile

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak meminta sesuatu mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Garbasita di Hp 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (pas)

Shares: