
: (Foto : fkb/pas)
Satpol PP Denpasar Tertibkan Pelaku Pembuang Sampah di Sungai Jalan Batukaru
DENPASAR, FORUMKEDILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai di Jalan Baukaru, Denpasar Barat Senin (14/7/2025) pukul 05.30 ita., pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, warga yang membuang sampah sembarangan ke suang melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tetang Ketertiban Umum. ”Fakta di lapangan menunjukkan ada pelanggaran Perda. Pelaku tertangkap tangan membuang satu kantong plastik bening berisi sisa bungkus makanan ke sungai dini hari,” kata Agung Bawa Nendra saat dihubungi, Selasa (15/7).
Bawa Nendra menjelaskan identitas pelaku diketahui bekerja di sebuah rumah makan berlokasi di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat. Satpol PP akan menindaklanjuti dengan memanggil pelaku untuk diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) bentuk efek jera. ”Selain melanggar Perda, tindakan membuang sampah ke sungai berdampak pada lingkungan, seperti menyumbat saluran air dan berpotensi menyebabkan banjir,” katanya.
Bawa Nendra mengimbau seluruh masyarakat aktif menjaga kebersihan lingkungan. Ia berharap masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. ”Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat tindakan pembuangan sampah sembarangan, khususnya di sungai, mohon dilaporkan agar kami bisa segera menindak. Ini demi kenyamanan dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pintanya. (pas)