Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar

Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar
📷: PKL DITERBKAN - Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar di Kota Denpasar.

Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar

FORUMKEADILANBali.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar di Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban yang dilakukan menargetkan pedagang berjualan di bahu jalan dan trotoar di depan Pasar Sanglah, Jl. Pulau Nias. PKL yang menjadi target penertiban juga di perempatan Jl. Gunung Agung, Jl. Kebo Iwa, Jl. Buluh Indah, dan traffic light Ubung.

Bawa Nendra menjelaskan penertiban dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar. ”Kami memberi peringatan pkl yang berjualan menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan agar tidak berjualan kembali,” kata Bawa Nendra, Senin  (8/7).

Lebih lanjut Bawa Nendra mngungkapkan penertiban dilanjutkan menyasar Jl. Kamboja, dan petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita. Penertiban dilanjutkan ke Jl. Raya Serangan, memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, yakni Ahmad Saipul Basri dan Alimah berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita. ”Semua pedagang mendapat panggilan akan menghadap Senin ini pukul 09.00 Wita di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkapnya.

Bawa Nendra menambahkan berjualan di trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pedagang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar akan ditindak tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring). ”Kami terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya pejalan kaki,’ paparnya. (pas)

Baca Juga :  BPK Perwakilan Bali Nilai Efektif, Pemkot Denpasar Terima LHP Digitalisasi Pajak Daerah
Shares: