
: (Foto : fkb/pas)
Satpol PP Kota Denpasar Berangus Puluhan Alat Peraga Promosi di Fasilitas Umum
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus puluhan alat peraga promosi seperti sepanduk, banner dn baliho menyasar sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban 33 buah pamflet, 40 buah banner, 12 buah sepanduk, 2 baliho, satu umbul-umbul buah dan papan nama 1 buah. Hal ini dilakukan guna menjaga estetika kota atau keindahan wajah kota.
Bawa Nendra menjelaskan penertiban yang dilakukan guna menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. ”Kami berhasil menertibkan alat praga promosi dipasang tidak sesuai tempatnya, dan banyak dijumpai kadaluarsa,” katanya.
Bawa Nendra menambahkan penertiban akan terus dilakukan berkala untuk memastikan Denpasar menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (pas)