Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho dan Banner Kedaluwarsa

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho dan Banner Kedaluwarsa
📷: DITERTIBKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet terpasang di fasilitas umum, Selasa (5/11).

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho dan Banner Kedaluwarsa

FORUMKEADILANBali.com – Guna menciptakan estetika Kota Denpasar bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet terpasang di fasilitas umum, Selasa (5/11).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan penertiban menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jl. Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani memberangus 31 pamflet, 21 banner, dua spanduk, papan nama 10 buah, umbul-umbul satu buah. ’’Kami memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah berjualan di atas trotoar karena melanggar aturan,’’ katanya.

Menurut Bawa Nendra, pihaknya terus melakukan penertiban karena masih banyak masyarakat tidak memahami pentingnya menjaga waja kota agar bersih dan nyaman. Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya sembarangan. ”Pemasangan baliho sembarangan mengganggu keindahan dan kenyamanan kota,” ujarnya.

Bawa Nendra berharap wajah Kota Denpasar bersih, aman, nyaman dan menciptakan lingkungan kondusif bagi masyarakat dan pengunjung. (pas)

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Saksikan Pembinaan Seka Gong Werda Mimba Merdangga Desa Adat Intaran
Shares: