
Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk
FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamphlet tanpa izin yang dipasang pada fasilitas umum di Kota Denpasar, Kamis (11/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan penertiban menyasar beberapa titik strategis, yakni sepanjang Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka. Dari penertiban tersebut membongkar satu baliho, 8 spanduk, 37 pamflet, umbul-umbul 3 buah, 37 banner, papan nama satu buah. ”Penertiban penting dilakukan untuk memastikan semua media iklan terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin sesuai dan tidak mengganggu estetika kota,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Bawa Nendra, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat bersama-sama menurunkan baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Masih ada baliho sudah kadaluarsa namun tidak diturunkan pemiliknya.
Ia menegaskan penertiban terus dilakukan selama masih ditermukan pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. ”Kami mengimbau masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya habis agar dicabut atau diturunkan, sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih dan asri,” ujarnya. (pas)