SE Nomor 9/2025 Wajibkan Pelaku Usaha Bentuk Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber dan Batasi Plastik Sekali Pakai

SE Nomor 9/2025 Wajibkan Pelaku Usaha Bentuk Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber dan Batasi Plastik Sekali Pakai
📷: Gubernur Bali Wayan Koster

SE Nomor 9/2025 Wajibkan Pelaku Usaha Bentuk Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber dan Batasi Plastik Sekali Pakai

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mulai Minggu (6/4/2025) di Gedung Jaya Sabha Denpasar.

Surat Edaran ini menegaskan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, dimulai dari mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Gubernur Koster tak main-main menuntaskan persoalan sampah di Bali terlihat jelas dari sanksi tegas kepada semua pihak yang bandel instruksi SE. Pelaku usaha di Bali seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan cafe, jangan coba-coba lalai jalankan SE. Karena sanksi tegasnya izin usaha bisa dicabut. “Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster ketika membaca SE nomor 9 tahun 2025 di Jaya Sabha, Minggu (6/4).

Gubernur Koster mengatakan pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. “Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai ramah lingkungan,” katanya.

Menurut Koster, setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usahanya untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan food waste), anorganik daur ulang, dan residu. “Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha,” kata Koster.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Gandeng Forkopimda Tinjau Geraja di Kota Denpasar

Dalam regulasi juga ditegaskan pelaku usaha di Bali wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerja sama dengan pihak pengelola TPS3R atau  pihak pengolah sampah organik.  Mengelola sampah an organik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. “Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu,” jelasnya.

Pelaku usaha harus melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan 6 April 2025. Sementara sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Punishment dan Reward

Regulasi SE Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terdapat  punishment (sanksi) dan reward (penghargaan). Khusus pelaku usaha yang bandel akan diberikan sanksi tegas dan keras sesuai SE. Jika berhasil mengelola sampah maka pelaku usaha mendapat banyak manfaat dari Pemprov Bali.

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha. Kemudian sanksi sosial akan dilakukan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Sementara rewardnya, pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) berhasil tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.

Baca Juga :  Seruan Bersama Pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Pemprov Bali Himbau Jaga Ketertiban

Surat Edaran Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mulai berlaku sejak 6 April 2025 pasca dibacakan Gubernur Koster. Saat itu Gubernur dua periode ini didampingi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin dan Kepala Diskominfo Bali Gede Pramana menyampaikan SE tersebut di Gedung Gajah Jaya Sabha, Minggu 6 April 2025. (fkb)

Shares: