
Sekda Adi Arnawa Beri Pengarahan Rakor LP2B
FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Badung, di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).
Acara ini diinisiasi Dinas Pertanian dan Pangan Badung dihadiri Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung AA. Putri Mas Agung, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, Perwakilan Dinas Perijinan, Kabid Pembangunan Bappeda, Sekretaris Satpol PP Badung, beserta para peserta rapat lainnya.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, berbicara mengenai data perlu dilakukan langkah untuk memberikan insentif kepada para petani, membeli hasil produksi petani, dengan harapan para petani bangga menjadi petani. Sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung di dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal paling penting saat ini membuat cut off/pemberhentian.
Dia menjelaskan jika tidak berani cut off maka lahan pertanian akan semakin habis. Karena itu, Pemkab Badung akan memberikan reward kepada subak masih mempertahankan jumlah lahan yang ada di subak tersebut. Pemkab akan memberikan insentif kepada para petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya dan reward dalam bentuk hibah kepada satu wilayah yang mampu bertahan dengan lahan subak yang dimiliki. ”Kedepan saya menginginkan ada satu instrumen dilakukan subak sendiri selama 24 jam,’’ katanya.
Disamping adanya rekomendasi dari subak, lanjut Sekda Adi Arnawa, sebagai dasar dilakukanya perizinan berdasarkan kearifan lokal terhadap LP2B maupun LSD untuk tetap bisa bertahan. Lakukan pendataan, mana saja, yang tidak mungkin untuk diterapkan disinsentif, berupa cut off. Ketika menerapkan disinsentif, perlu adanya langkah mempertahankan alih pungsi lahan, juga diberikan dalam bentuk subsidi kepada petani. ”Ini merupakan satu terobosan Pemerintah Daerah mempertahankan LP2B maupun LSD di wilayah Kabupaten Badung,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana mengungkapkan, berkenaan LP2B, bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan secara nasional.
Wijana menjeaskan kebijakan LP2B Kabupaten Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2019, tentang LP2B dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2022, keputusan Bupati Badung No. 382/048/HK/2022, tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Badung. Beberapa Peraturan Bupati mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa mengemukakan berkenaan kewenangan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019, dengan berbagai fungsi, terdiri dari pembinaan pada pasal 16, koordinasi perlindungan, sosialisasi Peraturan Perundang-Undang, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan pelatihan dan penyusunan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Dia menuturkan pengendalian terhadap Pasal 17 menyatakan bahwa pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi diajukan Bupati melalui perangkat daerah berkaitan pemberian insentif, disinsentif, perizinan, proteksi dan penyuluhan. Pengawasan terhadap Pasal 34 yakni pemerintah daerah melaksanakan pengawasan guna menjamin tercapainya perlindungan LP2B yang dilakukan terhadap perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian. Pengawasan meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang oleh perbekel/lurah melalui camat kepada Bupati dan Gubernur. ”Penyidikan menurut Pasal 44, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang LP2B,” paparnya.