Sekda Alit Wiradana Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO

Sekda Alit Wiradana Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO

Sekda Alit Wiradana Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO

FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana menghadiri sekaligus membuka rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antara Direktorat Kerjasama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional dan Pemerintah Kota Denpasar, di Hotel Trans Resort, Kamis (8/6).

Sekda Alit Wiradana menyampaikan selamat datang kepada peserta rapat. Ia menyadari meningkatnya pengangguran pasca pandemi Covid-19, para pencari kerja atau pekerja dirumahkan bertahap mulai bekerja. Di era globaliasi dan digitalisasi banyak informasi lowongan tersedia diinformasikan melalui media sosial. ”Kondisi ini sering dimanfaatkan oknum tertentu. Bila calon pekerja salah mendapatkan informasi pekerjaan dan tidak melalui sumber resmi sering menjadi masalah setelah mendapat pekerjaan. Isu sering muncul  banyak kasus tindak pidana perdagangan orang,’’ katanya.

Tindak pidana perdagangan orang, menurut Alit Wiradana, merupakan kejahatan kemanusiaan dengan akar penyebab masalah yang kompleks, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang melibatkan sindikasi lintas daerah dan lintas negara. Saat ada korban perdagangan orang, penanganannya diperlukan kolaborasi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana mengemukakan koordinasi dan membuat sistem data terintegrasi antara pusat dan daerah sangat diperlukan dalam memudahkan mengambil keputusan. ”Memberantas TPPO perlu sinergitas untuk memberikan jaminan perlidungan sosial, hukum, ekonomi sebelum berkerja, selama bekerja dan setelah bekerja,” tegas Alit Wiradana

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Paparkan Digital Leadership di Ajang DLGA ASKOMPSI

Sementara Kakanwil Kemenkum-HAM Bali dalam sambutannya diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito mengatakan kegiatan ini kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak lainnya. Kegiatan ini sebagai tindakan preventif serta untuk memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, khususnya pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta isu-isu lain terkait kebijakan Keimigrasian.

Dia menutirkan melalui rapat koordinasi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para pemangku kewenangan di Kota Denpasar serta pemahaman mengenai isu-isu kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Shares: