
Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar
FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Senin (9/10).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan inj meningkatkan akurasi dan tingkat validitas bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan standar pelayanan minimal (SPM).
Sekda Alit Wiradana mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, tahapan penerapan SPM dilaksanakan beragam tahapan. Mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan dasar.
Sekda Alit Wiradana menjelaskan, standar pelayanan minimal ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Sekda Alit Wiradana mengungkapkan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Dari tahapan standar, lanjut Sekda Alit Wiradana, pelayanan minimal tersebut mengintergrasikan kedalam dokumen perencanaan. Langkah- langkah tersebut merupakan suatu persyaratan agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan utuh dan dapat dianggarkan, dilaksanakan serta dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya. ”Penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan, memprioritaskan dan menjamin pendanaan pelaksanaan standar pelayanan minimal di Kota Denpasar,” ujarnya.
Dia mengemukakan strategi dilakukan masing-masing urusan yang menangani standar pelayanan minimal tetap memotivasi dan memfasilitasi kegiatan kedepan agar dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan mengatakan, standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan wajib. Sesuai Pasal 4 PP Nomor 2 tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.
Dewa Puspawan memaparkan sosialisasi menyasar tim pengampu SPM di masing-masing perangkat daerah dengan jumlah 50 orang terdiri dari pimpinan perangkat daerah dan tim pengampu standar pelayanan minimal Kota Denpasar. Narasumber dalam kegiatan dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Pembangunan Daerah Kemendagri.