
Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik
FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor BKPSDM Denpasar, Rabu (24/7).
Sosialisasi dengan Tema ’’Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar” dibuka Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. Sosialisasi diikuti pengelola informasi dan dokumentasi publik seluruh perangkat daerah Kota Denpasar dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi, Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya bersama Komisioner KI Bali, dan narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali diwakili Ida Bagus Kade Oka Mahendra.
Sekda Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Komisi Informasi Bali. Semoga bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi terwujudnya keterbukaan informasi di Denpasar.
Alit Wiradana mengungkapkan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Beberapa langkah telah dilakukan mewujudkan hal tersebut di antaranya, membentuk pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, menyediakan sarana prasarana untuk mengakses informasi publik, seperti website dan layanan informasi publik lainnya, memproses permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat. ”Mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi vertikal. Koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut Alit Wiradana menyampaikan kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman merupakan bentuk perwujudan spirit Kota Denpasar, yaitu ”Vasudhaiva Kutumbakam”, adalah semangat kebersamaan dan bergotong royong mewujudkan visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul.
Sementara Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa, KIM maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.
Ditambahkan keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik guna menciptakan masyarakat informasi mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat. ”Keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat,” paparnya. (pas)