Nasional

Sekda Alit Wiradana Hadiri Raker Dengan Komisi II DPRD Kota Denpasar
Diterbitkan: 4 September 2025, 17:42

Bahas Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah PT. Bank BPD Bali

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Kamis (4/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, Made Oka Cahyadi Wiguna dan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama dihadiri seluruh Anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar, perwakilan PT. Bank BPD Bali serta perwakilan OPD Pemkot Denpasar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama mengatakan pembahasan Ranperda ini telah dipelajari dan dikaji mendalam beberapa hal terkait lebih lanjut. Ada beberapa koreksi yang diberikan Anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar, diantaranya detail Ranperda, pertanggungjawaban realisasi, laporan kepada masyarakat sertanpeningkatan bantuan Bank BPD Bali di sektor UMKM lokal. “Secara umum kami di Komisi II DPRD Kota Denpasar menyepakati Ranperda untuk mendapatkan persetujuan di Rapat Paripurna nanti. Hal ini komitmen mendukung kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan Pemerintah Kota Denpasar sejak tahun 2013 telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali, yang pertama kali diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 yang menetapkan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.

Alit Wiradana mengatakan, melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2014, jumlah penyertaan modal ditingkatkan sehingga total penyertaan modal Pemerintah Kota Denpasar menjadi Rp300 miliar. Realisasi penyertaan modal tersebut kini telah terpenuhi sepenuhnya dengan total kepemilikan saham Rp300 miliar atau setara tiga ratus ribu lembar saham. “Hingga tahun 2025, akumulasi penerimaan deviden mencapai kurang lebih Rp412,84 miliar. Kontribusi deviden ini telah menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Wabup Dairi Jimmy Andrea Sihombing

Seiring kebutuhan penguatan permodalan PT. Bank BPD Bali, meurut Alit Wiradana, menjaga daya saing dan memperkuat posisi strategis kepemilikan saham Pemerintah Kota Denpasar. DEngan demikian, diperlukan penambahan penyertaan modal kembali.

Alit Wiradana menjelaskan tambahan modal ini didukung kemampuan fiskal daerah yang cukup, di mana Silpa rata-rata menunjukkan trend positif. Sehingga ruang fiskal tersedia untuk melakukan investasi daerah tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya. “Penambahan penyertaan modal dipandang perlu dalam mendukung penguatan kelembagaan BPD Bali sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” kata Alit Wiradana.

Ditambahkan, ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. BPD Bali. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPB Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp450 miliar. “Pada ayat (2) disebutkan bahwa tambahan penyertaan modal daerah pada PT. BBD Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direalisasikan secara bertahap selama lima tahun dari tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun anggaran 2029,” jelasnya.

Sementara Perwakilan PT. Bank BPD Bali, Desak Diah mengatakan penambahan penyertaan modal dari Pemkot Denpasar sangat penting mendukung penguatan kelembagaan BPD Bali sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Denpasar. “Per Juni 2025 tingkat kesehatan BPD Bali ada di peringkat 2 atau dikategorikan sehat. Indikatornya antara lain resiko, tata kelola,” ungkapnya. (fkb/pas)

Shares: