Nasional

Sekda Bangli Pimpin Rapat Disiplin ASN, Oknum Pegawai DPUPRPerkim Terancam Penurunan Kelas Jabatan
Diterbitkan: 20 Oktober 2026, 14:03

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com –  Pemerintah Kabupaten Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli digelar di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli selaku Wakil Ketua Tim, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli selaku Sekretaris Tim, I Made Mahindra Putra.

Penegakan disiplin ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut dikirimkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu pegawainya.

Pegawai yang dilaporkan (terlapor) adalah I Wayan Widiantara, PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli. Ia diduga melanggar ketentuan tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa keterangan secara akumulatif.

Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi Sadia Padu, terlapor tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.

Sebelum dilaporkan ke BKPSDM, internal DPUPRPerkim telah melakukan penanganan mandiri pertama panggilan pertama dan kedua. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Juni 2026, namun tidak dipenuhi. Pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 baru dipenuhi oleh terlapor.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit dan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap/jalan dari RSUD Bangli.

Baca Juga :  Tiga OPD Klungkung Sabet Penghargaan Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Bali

Kepala Bidang Cipta Karya, I Komang Putra Adnyana didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim Dewa Agung Putra Suryadarma mengajukan permohonan pembentukan tim pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026.

Tindakan terlapor dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.

Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 (No. 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM). Dalam pra-sidang yang digelar pada 12 Oktober 2026, tim pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi. Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal merujuk pada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021). Namun, karena terlapor saat ini telah menduduki jabatan pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan.

Langkah tegas tim pemeriksa ini mempertegas langkah Pemkab Bangli dalam membenahi kinerja birokrasi. Sehari sebelum rapat disiplin ini, yakni Senin (19/10/2026), Sekda I Dewa Bagus Riana Putra secara mendadak menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumah Perangkat Daerah.

Sidak tersebut menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan para ASN di lapangan. (pas)

Shares: