Sekda Surya Suamba Hadiri Penyerahan Perwalian Hak Anak

Sekda Surya Suamba Hadiri Penyerahan Perwalian Hak Anak
PERWALIAN HAK ANAK - Sekda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba (pling kiri) menghadiri penyerahan perwalian hak anak, penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi di Aula Kajari Badung, Rabu (30/7/2025)
📷: (Foto : fkb/humas)

Sekda Surya Suamba Hadiri Penyerahan Perwalian Hak Anak

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Mewakili Bupati Badung, Sekda IB. Surya Suamba menghadiri penyerahan perwalian hak  anak, penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi dan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Pendidikan Ganesha, di Aula Kajari Badung, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Ketua Pengadilan Denpasar, Dandim 1611 Badung, Wakapolres Badung, Ketua Komisi II DPRD Badung, Dirut PDAM Tirta Mangutama, Dekan Fakultas Hukum Undiksha, Kepala Disdikpora, Perwakilan Dinas Sosial Badung, Panti Asuhan Benih Harapan, Yayasan Sahabat Anak Bali dan instansi vertikal terkait.

Surya Suamba saat membaca sambutan Bupati, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta Aparat Penegak Hukum (APH) telah mampu memberantas tindak kejahatan, tindak pidana korupsi serta kejahatan lain. Disamping memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung baik itu pembangunan  fisik dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). ”Saya patut berbangga karena Kejari Badung sudah menyerahkan perwalian hak anak. Ini merupakan komitmen pemerintah melindungi hak anak agar mereka mendapatkan haknya terutama anak yatim piatu yang merupakan aset bangsa yang akan melanjutkan pembangunan negara,” katanya.

Surya Suamba menagatakan berkembangnya isu strategis terkait penyediaan air bersih menjadi suatu permasalahan yang sangat komplek dan membutuhkan penanganan yang komprehensif. Kasus pencurian air milik PDAM Tirta Mangutama perlu perhatian yang serius. Kejadian ini sudah mendapatkan atensi yang serius dari Kejari Badung bersama jajaran. “Sekali lagi atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya sudah mampu mengembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp280 juta akibat dari pencurian air PDAM Tirta Mangutama. Ini langkah penting memulihkan kerugian negara dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Badung Gelar Rakor Sistem Pencegahan Kriminal dan Kebencanaan Terintegrasi

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan Kejaksaan Negeri Badung telah melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyerahan perwalian hak anak yatim piatu, penyerahan piagam penghargaan kepada SMK PGRI II Badung, penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi, serta penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Pendidikan Ganesha. “Kajari Badung merupakan Kejaksaan Negeri pertama menyerahkan hak perwalian anak yatim piatu. Tahun 2025 ini merupakan tahun kedua dengan penyerahan hak perwalian anak sejumlah 3 orang yang akan diserahkan ke Yayasan Sahabat Anak Bali. Kedepan masih banyak yang perlu dilakukan untuk menjaminkan hak-hak anak bisa terpenuhi dengan baik,” ucapnya.

Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan Kejaksaan Negeri Badung akan terus berinovasi melalui program yang berpihak pada masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat semakin pulih pada aparatur penegak hukum dengan berkolaborasi dengan semua pihak termasuk Perguruan tinggi. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selalu mendorong dan memotivasi kami selalu meningkatkan kualitas SDM yang ada di Kejari Badung,” paparnya. (fkb/pas)

Shares: