Selama Karya IBTK, Gubernur Koster Minta Truk Galian C Dilarang Melintas Dijalur yang Ditentukan

Selama Karya IBTK, Gubernur Koster Minta Truk Galian C Dilarang Melintas Dijalur yang Ditentukan
📷: DILARANG MELINTAS - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pengelola truk galian C dilarang melintas pada jalur yang telah ditetukan selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih puncaknya berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Sabtu (12/4/2025) mendatang. (foto/pas)

Selama Karya IBTK, Gubernur Koster Minta Truk Galian C Dilarang Melintas Dijalur yang Ditentukan

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta pengelola truk galian C dilarang melintas pada jalur yang telah ditetukan selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih yang puncaknya berlangsung pada Purnama Sasih Kadasa, Sabtu (19/4/2025) mendatang.

Gubernur Koster berharap pengelola truk galian C wajib tahu isi Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Dalam SE diterbitkan Gubernur Koster, di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/2025), ditegaskan larangan truk galian C melintasi di sejumlah jalur di wilayah Karangasem. Selain truk galian C, para pamedek juga diminta menggunakan kendaraan laik jalan menuju Pura Agung Besakih selama karya berlangsung.

Gubernur Koster mengatakan dalam poin E terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, selama Karya IBTK berlangsung, truk pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Selain itu, dilarang keras melewati Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

Sementara itu, kendaraan pamedek/pengunjung harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju kawasan Suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.

Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa banten panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan Sulinggih dan banten panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa banten panganyar harus menggunakan tanda khusus disediakan Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Baca Juga :  Generasi Gemar Makan Ikan, Pemkot Denpasar Bersinergi PPLH Bali Galar ”Fishtival’’

Gubernur Koster menyampaikan seluruh bus, truk, roda empat, dan sepeda motor datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk).

Arus Balik dari Pura Agung Besakih

Penyampaian SE tersebut Gubernur Koster menegaskan terkait pengaturan arus balik kendaraan dari tempat parkir kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus atau truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Sementara kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik yakni bagi pamedek atau pengunjung menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.

Bagi pamedek/pengunjung menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.

Gubernur Koster meminta pamedek/pengunjung ikut berperan aktif mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dengan lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, indah dan metaksu.

Dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan bagi pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan. Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten/kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan.

Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Lansia di Badung, Sekda Badung Pimpin Rakor Pemberian Seragam Olahraga

Penyampaian SE ini turut dihadiri Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana, serta sejumlah media cetak dan media elektronik. (fkb)

Shares: