Selesai Jalani Hukuman Penjara, Bule Australia Pelaku KDRT Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selesai Jalani Hukuman Penjara, Bule Australia Pelaku KDRT Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selesai Jalani Hukuman Penjara, Bule Australia Pelaku KDRT Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

FORUM Keadilan Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian seorang warga negara Australia berinisial BJC (Lk, 54) yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu (4/10) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Suhendra menambahkan, BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023. ”Pelanggaran dilakukan BJC, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administrative Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.

 

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak di Bali, JMSI Gelar Literasi Digital
Shares: