Selesai Jalani Hukuman Penjara Kasus Narkotika, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina

Selesai Jalani Hukuman Penjara Kasus Narkotika, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina

Selesai Jalani Hukuman Penjara Kasus Narkotika, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina

FORUM Keadilan Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi satu orang WNA berinisial BAF (49 tahun) asal Filipina. Pendeportasian terhadap BAF dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan Nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.

BAF telah melanggar  pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2.000.000.000 subsider denda 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I. Pada tanggal 4 Desember 2023 BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF. Berdasarkan pemeriksaan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada Juli 2010 menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, kata Suhendra, BAF mengaku bahwa dia dijanjikan sejumlah uang 500 USD oleh seseorang saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia yang menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stress. Namun tiba di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada akhirnya BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Bandara Tersibuk AP1 Sepanjang Semester 1 2023 Layani 10 Juta Penumpang

”BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Desember 2023 menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila,” terang Suhendra.

Suhendra menambahkan berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Shares: