
Sepakati Keputusan Bersama Rangkaian Hari Suci Nyepi, Walikota Jaya Negara Jaga Budaya dan Kerukunan Umat Beragama
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar mengadakan rapat pengamanan rangkaian Hari Suci Nyepi di Aula Saba Lango, Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kamis (6/3/2025).
Rapat ini dipimpin Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Agama, Majelis Desa Adat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebagai wujud komitmen menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Nomor : 10/KEP/MDA-KOTADPS/III/2025, dan Nomor : 1 /KEP/SUKD/III/2025 tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman serta Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur ketertiban dan keamanan selama rangkaian Hari Suci Nyepi 2025 di Denpasar, dengan penekanan pada pelestarian budaya, pencegahan gangguan keamanan, serta pengawasan ketat terhadap parade Ogoh-Ogoh.
Walikota Jaya Negara menyampaikan Pemerintah Kota Denpasar berupaya merangkul silaturahmi dalam menjaga keseimbangan antara tradisi budaya, keamanan, dan kerukunan umat beragama. Sehingga tercipta suasana harmonis menjelang Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadhan.
Walikota Jaya Negara mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Desa Adat, Desa/Kelurahan, serta aparat TNI/Polri bersama-sama menjaga keamanan, kondusivitas, dan kelancaran rangkaian Hari Suci Nyepi. “Pentingnya peran serta semua pihak memastikan kesucian dan kelancaran pelaksanaan prosesi makiyis/melasti, Tawur Agung Kesanga, malam pangerupukan, Nyepi, dan Ngembak Geni dan ibadah Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat,” ujar Jaya Negara.
Walikota Jaya Negara menekankan secara teknis, pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi diserahkan kepada Desa Adat yang memiliki tatanan tersendiri. Pemerintah Kota Denpasar berperan sebagai fasilitator dan memberikan wadah koordinasi guna mendukung kelancaran serta menjaga kondusifitas selama rangkaian acara tersebut. “Pentingnya semangat manyama braya atau persaudaraan dalam keberagaman. Mengajak seluruh umat beragama di Denpasar menjaga persatuan dan kesatuan serta saling toleransi antar umat beragama,” pintanya.
Sementara Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Dr. A.A Ketut Sudiana mengatakan kegiatan rutin tahunan melibatkan berbagai rangkaian upacara, seperti malasti, nyejer di Bale Agung, Tawur Kesanga, pengarakan Ogoh-Ogoh, hingga pelaksanaan Hari Suci Nyepi. “Tahun ini, Nyepi bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan, sehingga penting memperkuat toleransi antarumat beragama,” ujarnya.
Lebih lanjut Sudiana mengemukakan regulasi pelaksanaan Ogoh-Ogoh, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Perda No. 9 Tahun 2024 terkait pelestarian dan aturan pengarakan Ogoh-Ogoh. Pengarakan Ogoh-Ogoh dimulai pukul 18.00-00.00 WITA dan dapat berlangsung aman serta tertib di masing-masing desa adat, terutama di kawasan Catus Pata Catur Muka.
Larangan penggunaan sound system dalam pengarakan Ogoh-Ogoh, kata dia, akan diberikan sanksi bagi pelanggar sesuai ketentuan Perda. Disamping itu, tim terpadu dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kota bertugas memastikan pelaksanaan aturan berjalan baik.
Terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi, seluruh umat Hindu dan masyarakat lainnya dihimbau untuk menghormati suasana Nyepi dengan menjaga ketertiban dan toleransi. Pos pengamanan desa adat telah disiapkan untuk memastikan kelancaran Nyepi dari pukul 06.00 pagi hingga 06.00 pagi keesokan harinya, serta dispensasi diberikan kepada warga yang mengalami kondisi darurat medis. Keseluruhan regulasi ini bertujuan agar perayaan Nyepi dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan. ”Semoga koordinasi yang baik, seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar,” ucapnya. (pas)