Sepakbola Boleh Didanai APBD, Ketum Asprov PSSI Bali Geber Peran Askot/Askab PSSI

Sepakbola Boleh Didanai APBD, Ketum Asprov PSSI Bali Geber Peran Askot/Askab PSSI
BERI SAMBUTAN - Ketua Umum Asprov PSSI Bali Dr. Drs. I Ketut Suardana, M.Fil H, memberi sambutan saat Kongres Biasa Asosiasi Kota (Askot) PSSI Denpasar, Minggu (22/6/2025) di ruang rapat KONI Denpasar.
📷: (Foto : fkb/gra)

Sepakbola Boleh Didanai APBD, Ketum Asprov PSSI Bali Geber Peran Askot/Askab PSSI

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali Dr. Drs. I Ketut Suardana, M.Fil H, menggeber hasil Kongres Biasa PSSI Pusat 2025 di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, awal Juni lalu, terkait adanya perubahan Statuta PSSI, dari Statuta 2019 ke Statuta 2025.

Hal itu diungkapkan Ketut Suardana saat Kongres Biasa Asosiasi Kota (Askot) PSSI Denpasar, Minggu (22/6/2025) di ruang rapat KONI Denpasar. Perubahan statuta ini akan membuat daerah, dari Asosiasi Provinsi PSSI (Asprov), Asosiasi Kota (Askot), dan Asosiasi Kabupaten (Askab) punya peranan besar dalam membangun sepakbola Indonesia.

”Seperti dikatakan Pak Erick Thohir (Ketua Umum PSSI Pusat, red), perubahan statuta itu bahwa peran sepakbola nasional sekarang tidak hanya bergantung hanya di nasional itu sendiri, tetapi justru sekarang ini ujung tombaknya di daerah-daerah,’’ kata Suardana.

Suardana mengajak Askot PSSI Denpasar bersinergi menjalankan statuta itu untuk membangun sepakbola nasional. Tidak hanya di Denpasar, pihaknya juga mengajak 8 Asosiasi Kabupatan (Askab) PSSI lainnya di Bali, bangkit membangun sepakbola di daerahnya (kabupaten) demi sepakbola nasional.

Diakuinya sepakbola membutuhkan dana yang tak sedikit. Namun ia bersyukur karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan lampu hijau terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai sepakbola, terutama untuk klub amatir dan kompetisi sepakbola usia dini. ”Sekarang sangat tergantung kepada kebijaksanaan pimpinan daerah (bupati/wali kota) di 9 kabupaten/kota di Bali. Kalau Denpasar, saya tidak meragukan lagi, siapa pun walikotanya. Meski dulu APBD dilarang, namun perhatiannya untuk sepakbola tetap besar melalui dana hibah,” ucap Suardana.

Baca Juga :  Piala Soeratin U-13 Bali 2025, Padang Tegal Cukur Prsekaba dan Elite Bali Hantam Bhayangkara

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan kepada awak media, bahwa salah satu hasil Kongres Biasa PSSI 2025 adalah adanya perubahan Statuta PSSI, dari Statuta 2019 ke Statuta 2025, yang akan membuat daerah menjadi ujung tombak sepakbola nasional.

Perubahan ini akan membuat daerah, terutama kepada Asosiasi Provinsi PSSI (Asprov), Asosiasi Kota (Askot), dan Asosiasi Kabupaten (Askab) memegang peranan besar untuk membangun sepak bola Indonesia secara merata.

Erick Thohir mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan kembali diizinkan untuk alokasi sepakbola, utamanya mendukung klub dalam mengarungi kompetisi. Tapi klub yang diperbolehkan bukanlah tim profesional seperti kontestan Liga 1 dan Liga 2 Indonesia. Pemakaian APBD untuk mengelola sepak bola bukanlah hal baru.

Skema ini pernah ramai dan berlangsung sebelum 2010. Larangan APBD dipakai untuk sepakbola muncul setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011. Pemilik dan pengelola klub Liga Indonesia diharuskan mengelola tim secara mandiri, tanpa bantuan APBD. Tapi kini, muncul agar APBD bisa untuk sepakbola lagi.

Penggunaan APBD untuk sepak bola nantinya lebih berfokus pada tim-tim amatir, bukan profesional seperti yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2. ”Boleh. Tapi amatir,” terang Erick, seraya enjelaskan, penggunaan APBD diperlukan agar tim-tim yang berkompetisi di Liga 3 dan 4 bisa survive. (gra)

Shares: