
Serahkan Hibah NPHD Pendanaan Pemilukada, Pj. Gubernur Tekankan Pentingnya ”Cooling System”
FORUM Keadilan Bali – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serentak seluruh kabupaten/kota di Bali, menjadi salah satu kesiapan melaksanakan tahapan Pilkada di Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/11).
Pj. Gubernur Bali menekankan Pemilu dan Pilkada adalah pesta rakyat, maka semua pihak termasuk masyarakat memiliki peran dan bertanggungjawab mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, penting adanya ”cooling system” yaitu sistem pendinginan dalam mengelola perbedaan-perbedaan, sehingga tidak terjadi terbelah di masyarakat apalagi terjadi konflik terbuka. Tujuan dari Pemilu dan Pilkada melanjutkan kesinambungan pemerintahan, pembangunan tercapai dan bergerak maju. ”Saya percaya semua sepakat tidak memberikan ruang kepada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan Pemilu dan Pilkada aman dan damai. Masyarakat di Bali adalah masyarakat shanti (damai), sebagaimana doa parama shanti ”Om Shanti, Shanti, Shanti, Om”, yang diucapkan ketika mengakhiri suatu kegiatan merupakan pesan perdamaian luar biasa, berdamai dengan diri kita, dengan lingkungan kita, dan selalu berdamai. Pemahaman tentang hal ini merupakan modal dasar dan utama untuk tidak ada konflik, tidak ada permusuhan atau niat buruk terhadap orang lain tanpa melihat perbedaan pandangan, partai, dan pilihan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pj. Gubernur Mahendra Jaya menekankan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dihadapi tahun 2024, setidaknya ada empat kunci sukses menjadi faktor utama. Pertama, faktor penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas. Kedua, faktor peserta Pemilu ini terdiri dari partai politik peserta Pemilu bersama para calon legislatif dan calon kepala daerah. Peserta pemilu dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik SARA/identitas. Ketiga, faktor masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas. Karena seorang pemilih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Keempat, faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI, ASN dan aparat lainnya yang harus menjaga netralitasnya.
Sementara Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kepada awak media usai acara berlangsung, bahwa sesuai ketentuan setelah penandatanganan NPHD maka realisasi pencairannya paling lambat 14 hari kerja direalisasikan tahap pertama yaitu 40% dari total anggaran pada tahun anggaran 2023. Tahap kedua 60% dicairkan tahun anggaran 2024. NPHD ditujukan untuk KPU dan Bawaslu. Sedangkan pengamanan Pilkada TNI dan Polri dilaksanakan tahun depan, namun besaran dana hibah sudah disepakati. Pendanaan Pemilu sepenuhnya didanai APBN, dan Pilkada didanai APBD.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan penandatanganan NPHD pendanaan Pemilukada 2024 secara serentak di Provinsi Bali dihadiri Bupati/Walikota se-Bali, beserta Ketua KPUD dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir Provinsi Bali, pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Pendanaan kegiatan Pemilukada 2024 dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing daerah.
KPU dan Bawaslu Provinsi Bali total dana hibah yang diperoleh Rp 197.074.168.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli Rp 37.334.792.900, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng Rp 55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana Rp 37.033.382.200, KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung Rp 31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan Rp 50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar Rp 43.693.000.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung Rp 48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem Rp 48.400.000.000. Besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, tahun anggaran 2023 direalisasikan sebesar 40% dari jumlah disepakati dan sisanya 60% akan direalisasikan di tahun anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100% di tahun anggaran 2023.