
: (Foto : fkb/pas)
Sidak Berkala, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Temukan Dua Pangkalan Fiktif di Panjer
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali menemukan dua pangkalan fiktif saat inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 kg di wilayah Panjer, Selasa (24/6/2025).
Sidak ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Panjer mengeluhkan kesulitan memperoleh LPG 3 kg, yang merupakan barang bersubsidi. Dari 30 pangkalan LPG yang terdaftar di Desa Panjer, tim menyasar enam pangkalan, yakni pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga di Jl. Tukad Banyu Poh, pangkalan I Wayan Werdhiana Jl. Tukad Banyu Poh, pangkalan Yuliana Falconieri Bota Jl. Tukad Banyu Poh, pangkalan Suhartono Jl. Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4. Sedangkan dua pangkalan fiktif (satu tidak ditemukan keberadaannya dan satu tidak memiliki palang resmi).
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan sidak rutin dilakukan untuk mengawasi sekaligus menjaga keamanan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun masih banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.
Pasek Putra menjelaskan dari enam pangkalan dikunjungi, dua di antaranya tergolong fiktif dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki palang resmi. Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Ia mengungkapkan pemilik pangkalan terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi Rp18.000 dan melakukan canvassing (penjualan tidak sesuai ketentuan atau melalui pemesanan pribadi), diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai. Surat tersebut menyatakan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang Kewajiban Pendistribusian LPG tabung 3 kg oleh penyalur dan subpenyalur, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Sementara Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian menegaskan sidak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. ”Kami mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya. (fkb/pas)