
Sidak LPG 3 Kg, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Temukan Pelanggaran di SPBE Putra Bali Dwipa
BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Sidak menyasar Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri). Dari hasil pantauan di lapangan, SPBE Putra Bali Dwipa beralamat di Desa Sedang mengabaikan aspek keselamatan konsumen. Pihak SPBE lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas LPG yang berlaku.
βDalam sidak kami menemukan SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 kg sebelum didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 kg tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet),” kata Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Pasek didampingi Sales Branch Manager V Bali Pertamina M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. Namun, hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP berkaitan erat dengan keselamatan konsumen.
Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, mengungkapkan dari 100 tabung LPG 3 kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung sesuai SOP (dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal). Sedangkan sisanya tidak memenuhi standar. Hal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi merugikan pihak pangkalan.
Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Namun, tim menemukan papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 kg. Selain itu, banyak tabung LPG 3 kg siap didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp. (pas)