
: (Foto : fkb/hums)a
Sidak Pangkalan di Badung, Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Bali Temukan LPG 3 Kg Dijual Diatas HET
BADUNG, FORUMKEADILNBali.com β Setelah sehari sebelumnya menyambangi sembilan pangkalan di wilayah Kota Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Badung, Kamis (17/7/2027). Bahkan tim menemukan pangkalan menjual gas di ts harga ecerean tertinggi (HET).
Disperindag Bali didampingi Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Badung. Namun masih ditemukan pangkalan memasang papan nama tidak pada tempatnya. Bahkan ada baru memasang saat sidak berlangsung.
Selain ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), masih ada juga pemilik pangkalan melakukan penjualan atau layanan secara canvassing.
βPola penjualan secara canvassing menimbulkan permasalahan di lapangan. Selain distribusi gas tidak tepat sasaran, juga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg di wilayah tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan warga yang memang berhak menerima LPG 3 kg, tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan distribusi antara warga yang berhak di sekitar pangkalan dengan warga dari luar wilayah yang dengan mudah memperoleh LPG 3 kg,β tegas Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Dia menjelaskan dari hasil sidak tidak ditemukan hotel dan restoran menggunakan LPG 3 kg. Bagi pemilik pangkalan yang masih melakukan pelanggaran, tetap diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, M. Affriyana Al Heilmi, menyampaikan terima kasih kepada pemilik pangkalan dan juga pelaku usaha, baik hotel maupun restoran, yang telah mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. βJika pelaksanaan sidak berikutnya masih ditemukan pangkalan menjual LPG di atas HET, maka secara tegas akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pihak pangkalan terkait,ββ tegasnya. (fkb/pas)