
: )Foto : fkb/ist)
Sidak Terpadu Disperindag Bali di Badung, Tegakan Aturan dan Temukan Sejumlah Pelanggaran
BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (26/6/2025).
Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Tim Pengawas Terpadu yang terlibat dalam sidak yakni Dinas Perindag Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra menjelaskan sidak bertujuan menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg di tengah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas bersubsidi. Sidak ini menjadi sarana edukasi kepada pelaku usaha dan pangkalan untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam sidak tersebut, kata Pasek Putra, ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Di salah satu pangkalan, papan nama tidak dipasang sesuai aturan dan disembunyikan di dalam ruangan menghambat transparansi kepada konsumen. Sementara itu, sebuah pangkalan lainnya terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp20.000 per tabung, melebihi HET Gubernur sebesar Rp18.000. Pihak pangkalan telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Psek Putra menjeaskan tim juga menemukan restoran menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya menunjukkan bekas seal LPG 3 kg dengan kode SDM. Berdasarkan nota pembelian, restoran tersebut memperoleh LPG dari outlet yang tidak resmi. Tim merekomendasikan agar pelaku usaha membeli LPG hanya dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk.
Sidak juga menemukan restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas) tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.
Pasek Putra mengungkapkan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Langkah ini penting untuk menjamin keberlangsungan program subsidi energi pemerintah dan mencegah terjadinya kelangkaan di masyarakat. (fkb/pas)