Sidak Tim Pengawas Terpadu Provinsi Bali di Gianyar, Satu Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg Dicabut

Sidak Tim Pengawas Terpadu Provinsi Bali di Gianyar, Satu Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg Dicabut
📷: SIDAK ELPIJI - Tim Pengawasan Terpadu terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan elpiji 3 kg di Desa Medahan, Gianyar, Rabu (22/1/2025).

Sidak Tim Pengawas Terpadu Provinsi Bali di Gianyar, Satu Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg Dicabut

FORUMKEADILANBali.com – Tim Pengawasan Terpadu terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan elpiji 3 kg di Desa Medahan, Gianyar. Sidak tesebut menindaklanjuti laporan kelangkaan elpiji sebelumnya telah diinvestigasi Disperindag Kabupaten Gianyar, Rabu (22/1/2025).

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra mengungkapkan beberapa pangkalan terbukti melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing. ”Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan elpiji 3 kg ke warung-warung dan pengecer, sehingga distribusi tidak terkontrol. Padahal, elpiji subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ujarnya.

Pasek Putra menyampaikan tim menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pangkalan tidak memasang papan nama di lokasi mudah terlihat. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui lokasi resmi pangkalan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Pasek Putra, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan pemilik pangkalan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi elpiji 3 kg. Sementara itu, PT Pertamina memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, termasuk pemberian surat peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi kepada negara dan denda selisih nilai subsidi.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian menegaskan pelanggaran serius akan berujung pada pemutusan kerja sama dengan PT Pertamina. ”Pangkalan terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerjasama,” katanya.

Baca Juga :  Layanan Abhipraya Pemkot Denpasar Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Kelompok Rentan

Dalam sidak, ucap Zico, selain penandatanganan kesepakatan juga terdapat pencabutan izin terhadap salah satu pangkalan yang jumlah pendistribusian elpiji 3 kg tidak sesuai. Langkah pengawasan lebih lanjut, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan meningkatkan pembinaan terhadap pangkalan di wilayah Gianyar. Saat ini, terdapat 476 pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Gianyar akan terus diawasi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di lapangan.

Shares: