Sidang Paripura DPRD Bangli, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Sidang Paripura DPRD Bangli, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda
SERAHKAN PERDA - Ketua DPRD Bangli Ketut Suastikan menyerahkan Paperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di gedung DPRD setempat, Senin (7/7/2025).
📷: (Foto : fkb/jelantik)

Sidang Paripura DPRD Bangli, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Setelah melewati sejumlah pembahasan, DPRD Bangli dan Pemkab Bangli akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut disepakati sekaligus ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli, Senin (7/7/2025) yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Sebelum ditetapkan, masing-masing komisi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan I Ketut Bakuh. Politisi asal Desa Belantih, Kintamani ini dalam pendapat akhir komisi-komisi menyebutkan setelah mencermati dan melakukan pembahasan bersama, maka pihaknya dapat menyetujui dua buah Ranperda yang diajukan eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, pihaknya memberikan sejumlah masukan dan saran kepada eksekutif. “Setelah mencermati dan melakukan sejumlah pembahasan kami gabungan komisi-komisi dapat menerima Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda,” ujar politisi PDIP ini.

Lebih lanjut Bakuh mengungkapkan, gabungan komisi-komisi memberikan sejumlah saran kepada eksekutif untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk mengoptimalkan PAD, maka eksekutif agar mengoptimalkan pemungutan pajak melalui E-Pajak, melipuri pajak hotel dan restaurant (PHR). Dengan penerapan ini, nanti akan bisa memenimalisir kesalahan dan kebocoran.

Ia menjelaskan retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD, sehingga perlu ditertibkab sesuai aturan yang ada. “Kita minta eksekutif segera menindaklanjti beberapa catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesua peraturan yang ada,” harapnya.

Baca Juga :  KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023 Ditetapkan

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, Ranperda RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMD ini memiliki visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli. “Pasca ditetapkan akan meneruskan Perda ini ke Propinsi untuk mendapatkan verfikasi,” kata Suastika.

Sidang paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar didampingi pimpinan OPD serta undangan lainnya. (jel)

Shares: