
: (Foto : fkb/humas)
Sinergikan Program Pengelolaan Sampah Bersama Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar Evaluasi dan Perkuat UPTD
BANDUNG, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmen mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah strategis dilakukan menjalin sinergi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Pemkot Denpasar melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri sekaligus memaparkan berbagai program strategis pengelolaan sampah dalam forum evaluasi perkembangan Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP). Agenda ini menjadi langkah menuju pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah Kota Denpasar. Evaluasi ini berlangsung di GH Universal Hotel, Bandung, Kamis (14/8/2025).
Dalam forum dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, serta peserta dari berbagai kota/kabupaten, Sekda Alit Wiradana menyampaikan sejak 2018 Kota Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan. Saat ini, UPTD tersebut tengah diusulkan menjadi kelas A dengan beban kerja dan cakupan wilayah lebih luas.
Sekda Alit Wiradana menjelaskan berlandaskan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar terus mendorong pemilahan khusus sampah organik dari hulu. Warga yang memiliki lahan, diterapkan sistem Teba Modern, sedangkan bagi yang tidak memiliki lahan digunakan komposter. Program ini dijalankan di desa dan kelurahan melalui dukungan anggaran APBD dan APBDes. “UPTD beroperasi saat ini belum terpisah 100% antara operator dan regulator. Adanya upaya Gubenur dalam gerakan masif melakukan pengolahan sampah berbasis sumber untuk sampah organik, sehingga pada saat ini Kota Denpasar masih mengkaji lebih lanjut perihal penarikan retribusi sampah,” ujar Sekda Alit Wiradana.
Sekda Alit Wiradana menambahkan kajian pungutan retribusi sampah akan dipersiapkan dengan melibatkan pihak ketiga dan proses pendataan berbasis QR Code. ”Harapan kami kajian ini dapat rampung tahun 2026,” ucapnya. (pas)