Sinergitas Pemkab dengan Polres Badung, Bupati Ikuti Rakor Bahas Aktivitas Hiburan Malam

Sinergitas Pemkab dengan Polres Badung, Bupati Ikuti Rakor Bahas Aktivitas Hiburan Malam
IKUTI RAKOR - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti rapat koordinasi (Rakor) membahas aktivitas hiburan malam di Aula Polres Badung, Rabu (28/5/2025).
📷: (Foto ; fkb/humas)

Sinergitas Pemkab dengan Polres Badung, Bupati Ikuti Rakor Bahas Aktivitas Hiburan Malam

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Sinergitas Pemkab Badung dengan Polres Badung terus ditingkatkan guna menjaga kondusivitas keamanan, kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Salah satu hal terkait aturan yang mengatur tentang aktivitas tempat hiburan malam di daerah hukum Polres Badung menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi (Rakor) di Aula Polres Badung, Rabu (28/5/2025).

Rapat dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara. Hadir Komisi II DPRD Badung Made Sada, pimpinan Perangkat Daerah terkait, jajaran Pejabat Utama Polres Badung dan Kapolsek.

Bupati Adi Arnawa mendukung rapat koordinasi dilaksanakan Polres Badung, terlebih membahas keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam. Melalui pertemuan ini ada keputusan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan di lapangan menertibkan jam operasional khususnya tempat-tempat hiburan malam. Hiburan malam di Badung diminati wisatawan. Di satu sisi hiburan malam memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun disisi lain keberadaan hiburan malam dapat memberikan dampak negatif jika tidak melakukan kontrol terhadap aktivitasnya. ”Langkah Kapolres Badung bersama jajaran saya sangat apresiasi. Ini gayung bersambut dengan apa yang kami lakukan di Pemkab Badung menuju pariwisata tertib, sehingga meminimalisir kejadian-kejadian seperti tamu berkelahi yang dapat mencoreng pariwisata Bali dan Badung khususnya,” katanya.

Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, mengatakan rapat dengan Pemkab Badung upaya memperkuat dan mempererat sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Rapat ini membahas terkait aturan aktivitas tempat hiburan malam, yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 556/786 tanggal 27 Februari 2012. Isi SE tersebut yaitu, pertama, melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian yang dimiliki. Kedua, ikut mencegah dan melaporkan kepada aparat berwenang terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan sejenisnya di lingkungan usaha. Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan pengunjung di tempat dan keempat, waktu buka dan tutup bagi usaha-usaha rekreasi dan hiburan umum.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bung Karo, Ny. Ayu Kristi Buka Lomba Masak Olahan Ikan di Denpasar Selatan

AKBP Arif Batubara mengungkapan, Rakor menjadi wadah penting menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam. ”Kami ingin memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” katanya seraya menegaskan Polres Badung siap mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Badung dengan tujuan menciptakan tata sosial tertib dan kondusif.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti juga menyoroti permasalahan tidak hanya terbatas pada jam operasional tempat hiburan malam, tetapi aktivitas yang terjadi setelah jam tutup sering menjadi pemicu gangguan ketertiban. “Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi regulasi jam operasional saja. Aktivitas pasca jam tutup juga menjadi perhatian serius. Karena itu, perlu dilakukan kajian di lapangan yang menyeluruh agar penanganannya tepat sasaran,” ungkapnya. (pas)

Shares: