PENYUSUNAN Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Pemerintah Kota Denpasar disusun untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah