FORUMKEADILANBali.com - Pemerintah Kota Denpasar mensosialisasikan sekaligus menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2025 Rp3.298.116,50 memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung