Tak Daftar Lewat Jlur Afirmasi Miskin, Disdikpora Denpasar Sebut Anak Yatim Tidak Diterima di SMP Negeri

Tak Daftar Lewat Jlur Afirmasi Miskin, Disdikpora Denpasar Sebut Anak Yatim Tidak Diterima di SMP Negeri
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama
📷: (Foto : fkb/pas)

Tak Daftar Lewat Jlur Afirmasi Miskin, Disdikpora Denpasar Sebut Anak Yatim Tidak Diterima di SMP Negeri

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar angkat bicara terkait viralnya anak yatim di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar. Kondisi tersebut lantaran diketahui yang bersangkutan tidak mendaftar di jalur afirmasi miskin, melainkan mendaftar di jalur domisili yang mempersyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal 1 tahun. Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Wiratama menjelaskan yang bersangkutan masuk kategori Desil 1 hasil penelusuran Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI. Yang bersangkutan tidak mendaftar pada jalur afirmasi miskin padahal Kepala Dusun Batu Kandik sudah mengingatkan kepada semua warga agar mendaftar paling lambat Jumat, 11 Juli 2025 ke Dinsos sampai pukul 14.00 Wita. Namun data anak tersebut tidak pernah masuk ke pendaftaran jalur afirmasi.

Wiratama mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar sudah memberikan kesempatan bagi siswa miskin yang ingin masuk ke SMP Negeri difasilitasi melalui Jalur Afirmasi. Namun kesempatan ini tidak ditindaklanjuti yang bersangkutan. Disamping itu, Dinas Sosial sudah membantu memasilitasi namun. Namun yang bersangkutan juga tidak mengikuti sesuai aturan yang berlaku. “Yang bersangkutan justru mendaftar melalui jalur domisili. Syaratnya wajib memiliki Kartu Keluarga minimal 1 tahun di Kota Denpasar. Sedangkan yang bersangkutan baru tercantum di dalam Kartu Keluarga, karena sistem tidak bisa diubah sesuai tanggal terdaftarnya Kartu Keluarga yang bersangkutan sehingga ditolak oleh sistem pada waktu mendaftar pada jalur domisili,” ujarnya.

Baca Juga :  ACS Bali Resmi Dibuka di KEK Kura Kura Bali, Bawa Pengalaman Ratusan Tahun dalam Pendidikan Holistik ke Serangan

Hal senada disampaikan Kepala Dusun Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Teguh Kamajaya. Menurutnya, sudah menyarankan agar salah seorang warga Dusun Batu Kandik tersebut mendaftar di jalur afirmasi miskin. Bahkan, pengumuman juga langsung diberikan, termasuk jadwal pendaftaran terkahir. Meski sekarang belum diterima, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi agar hak atas pendidikan yang bersangkutan dapat berjalan dengan optimal. “Betul yang bersangkutan tidak mendaftar di jalur afirmasi, melainkan mendaftar di jalur domisili. Sedangkan KK belum satu tahun, tapi akan terus kami kawal agar hak atas pendidikan tetap teepenuhi,” terangnya. (pas)

Shares: