Tanpa Izin, Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara

Tanpa Izin, Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara
DIHENTIKAN - Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma bersama Kasi Trantib Satpol PP Nusa Penida dan Perbekel Desa Ped menghentikan sementara pembangunan fasilitas pariwisata karena belum mengantongi izin lengkap, Jumat (15/8/2025).
📷: (Foto : fkb/ist)

Tanpa Izin, Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara

SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung untuk memantau aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata di Nusa Penida, Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma bersama Kasi Trantib Satpol PP Nusa Penida dan Perbekel Desa Ped menghentikan sementara pembangunan fasilitas pariwisata karena belum mengantongi izin lengkap.

Tiga lokasi usaha fasilitas pariwisata, khususnya di pinggir pantai yang sedang dalam tahap pembangunan dilakukan pengecekan, baik status lahan maupun dokumen perizinan yang dimiliki. Ketiga usaha fasilitas pariwisata sedang dibangun di wilayah Desa Ped tersebut mendapat atensi untuk dilakukan pengecekan, diantaranya Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, dimana bangunan dan kolam renang sedang dikerjakan posisinya mepet dengan tanggul pantai.

Penanggung jawab proyek saat dikonfirmasi belum bisa menunjukkan dokumen terkait perizinan dan status lahan yang dipergunakan. Sementara pelaksanaan pekerjaan dihentikan sampai ada penjelasan mengenai dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan.

Fasilitas pariwisata kedua yang disasar yakni Khamara Nusa Penida, status lahan sertifikat hak milik dan dokumen perizinan dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar dan KBLI yakni hotel berbintang, vila dan restoran. Persetujuan bangunan dan gedung masih dalam proses pengurusan.

Fasilitas pariwisata ketiga yang didtangani tim yakni Mambo Dive Resort, dengan dokumen perizinan dimiliki yakni Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan KBLI Restoran, dengan kondisi bangunan restoran tempat kursi dan meja sampai di tepi pantai.

Baca Juga :  Apel Bersama Sipandu Beradat, Polsek Denpasar Barat Latih Pecalang

Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma menyampaikan kegiatan ini merespon masukan masyarakat serta menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung untuk melakukan pemantauan aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata, khususnya yang ada dipinggir pantai, sekaligus melakukan pendataan terkait status lahan maupun dokumen perizinan dimiliki. ”Kegiatan yang kami lakukan bukan penertiban, melainkan  monitoring dan pengecekan fasilitas pariwisata khususnya yang ada di pinggir pantai sekaligus mendata status lahan dan dokumen perizinan dimiliki,” ujar Yoga Kusuma, Jumat (15/8/2025).

Menurut Yoga Kusuma, dari kegiatan tersebut, ada yang belum bisa menunjukkan dokumen kelengkapan sehingga untuk sementara pelaksanaan pekerjaannya dihentikan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KasatpolPP Klungkung agar mengundang yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap terkait dengan dokumen perizinan dan status lahan yang dipergunakan usaha tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah melakukan langkah-langkah serius menata pantai untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan di Nusa Penida. Salah satunya terbaru melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin (Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat diving) di sepadan Pantai Jungutbatu dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil mediasi sebelumnya yang telah terjadi kesepakatan damai (win-win solotion) antar pelapor dan terlapor dengan komitmen kedua pihak untuk menyesuaikan bangunan. (fkb/pas)

Shares: