TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin rapat sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali besaran dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5).

Sekda Dewa Indra menyampaikan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disepakati nominal anggaran akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Setelah nominal tersebut disepakati akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara.

Sekda Dewa Indra menjelaskan isi dari berita acara tersebut menyepakati besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% atau Rp16.436.728.800 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%  atau Rp24.655.093.200. Sehingga jumlah total Rp41.091.822.000 sesuai Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal usulan sharing pendanaan Pilkada serentak 2024. Dari nominal tersebut, tahun 2023 akan dimasukan atau dianggarkan pada APBD Perubahan yang tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur. ”Saya  minta KPU memastikan apakah di kabupaten/kota anggarannya sudah tersedia, seperti di provinsi sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya benar-benar sudah ada,” kata Dewa Indra seraya menandatangani berita acara tersebut.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Serahkan Medali Kepada Juara Bulutangkis Walikota Cup XIV

Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Shares: