
Tegas dan Keras, Gubernur Koster Datangi Imigrasi, Langsung Deportasi WNA AS Pelaku Kriminal di Pecatu
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.
Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum berlaku di Pulau Dewata. ”Bali adalah rumah terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers penanganan WNA pelaku keonaran di Nusa Medika Clinic Pecatu, di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/5/2025).
Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali menyampaikan terkait peristiwa viral seorang WNA berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).
Berdasarkan penyidikan dilakukan Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Diketahui WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 1 Mei 2025.
Terkait kasus tersebut, Gubernur Koster menerangkan pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Berdasarkan alasan tersebut, pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan. ”Deportasi akan dilakukan malam ini pukul 19.00 Wita, dan pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menyampaikan dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia beradab dan bermartabat.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Ridha Sah Putra bersama jajaran Polda Bali menyambut dan mendampingi Gubernur Koster dalam menyampaikan tindakan deportasi kepada WNA tersebut di kantor setempat. Gubernur Koster didampingi Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun dan sejumlah instansi terkait. (fkb)