
Tekait Perkara Hasbi Hasan, KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur
FORUMKEADILANBali.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai saksi salah satu perkara ditangani komisi antirasuah itu.
”Betul diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Terkait perkara korupsi tersebut, Tessa mengungkapkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Dia menyampaikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding Rp2.500.
Tessa menyatakan banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun. Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Dia menerangkan Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (FKB)