
Tekan Laju Inflasi, Pemkot Denpasar Rancang Empat Kegiatan Strategis
FORUM Keadilan Bali – Menekan laju inflasi agar tidak meningkat, Pemkot Denpasar merancang empat program strategis akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai langkah jangka pendek.
Hal ini diungkapkan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat memimpin rapat perancangan kegiatan strategis penanganan pengendalian inflasi di Kota Denpasar, di ruang rapat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (8/9).
Rapat ini dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar, Ni Putu Kusumawati, Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa, dan Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar I Made Saryawan, Camat se-Kota Denpasar.
Sekda Alit Wiradana menyampaikan empat kegiatan akan dilaksanakan bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada dipos Belanja Tak Terduga (BTT) besarannya 2 persen dari DAU. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar sejak beberapa hari lalu menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat pengendalian inflasi. ”Kami harapkan pengendalian Inflasi aktif sampai ke desa/kelurahan bahu-membahu mengendalikan inflasi,” kata Alit Wiradana.
Selain menggunakan DAU, kata Sekda Alit Wiradana, pengendalian inflasi dioptimalkan melalui dana desa awalnya digunakan penanganan Covid-19 di relokasikan ke penanganan inflasi dengan rincian anggaran dana desa 8 persen yang sebelumnya dialokasikan penanganan Covid-19 dapat direalokasikan kegiatan penanganan inflasi. Optimalisasi penggunaan Dana Desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan, dan anggaran sebesar 30 persen yang belum disalurkan dapat dialokasikan pengendalian inflasi. ”Penanganan pengendalian Inflasi melalui penggunaan dana desa sudah jelas sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat desa. Hal tersebut sudah disosialisasikan Kementerian Desa dan DPMD dan sudah menginformasikan ke desa,” ujarnya.
Terkait Penanganan inflasi melalui penggunaan dana desa, menurut Sekda Alit Wiradana, melalui mekanisme musyawarah desa menjelaskan serta melakukan strategi kegiatan. Selain desa, di kelurahan agar dialokasikan anggaran penanganan inflasi sehingga tidak ada perbedaan penanganan inflasi baik di desa maupun di kelurahan. Sementara kegiatan akan dilakukan perangkat daerah akan dikompilasi Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.
Sekda Alit Wiradana mengungkapkan kegiatan operasi pasar akan dikoordinir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dibantu Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewaka Dharma. Pengendalian inflasi baik mengunakan dana BTT maupun dana desa harus sesuai aturan yang ada, sesuai Permendagri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus melalui proses reviu APIP, inspektorat akan mengawal SE dan PMK ini agar sesuai aturan. ”Kalau dari desa/kelurahan bahu membahu maka percepatan penanganan inflasi di Denpasar cepat tertangani,’’ ucapnya.