Terhadap LKPJ Bupati, DPRD Bangli Minta Investasi Berdampak Kepada Kesejahteraan Masyarakat

Terhadap LKPJ Bupati, DPRD Bangli Minta Investasi Berdampak Kepada Kesejahteraan Masyarakat
📷: SERAHKN LKPJ - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, dan I Komang Carles usai sidang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRD Bangli, Senin (10/3/2025).

Terhadap LKPJ Bupati, DPRD Bangli Minta Investasi Berdampak Kepada Kesejahteraan Masyarakat

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Bangli meminta kepada Bupati Bangli agar investasi di Kabupaten Bangli diarahkan KE sektor berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan jubir Fraksi Golkar DPRD Bangli, I Wayan Sutama dalam pemandangan umumnya pada sidang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, di Gedung DPRD Bangli, Senin (10/3/2025).

Fraksi Partai Golkar diketuai I Nengah Darsana dalam pemandangan umumnya menyampaikan tujuh poin. Pertama, memberi apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah tercapai 83,23 persen, meski transfernya masih jauh dari target sebesar 94,89 persen. Diminta penjelasan strategi apa yang bakal dilakukan Pemkab Bangli untuk meningkatkan PAD Bangli.

Sutama mempertanyakan belum terrealisasinya belanja tak terduga yang seharusnya digunakan yang sifatnya darurat. Diharapkan ada mekanisme fleksibel untuk mengarahkan anggaran darurat agar dapat diarahkan sesuai kebutuhan.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Fraksi Golkar memberi apresiasi kepada Pemkab Bangli dalam hal pembangunan infrastruktur, baik jembatan, jalan maupun fasilitas publik. Diharapkan mengoptimalkan biaya pemeliharaan infrastruktur agar dapat memberikan manfaat jangka panjang dan mengurangi beban rehabilitasi di masa depan.

Fraksi Golkar mendorong Pemkab Bangli melakukan pengembangan tata kelola  pemerintahan berbasis TIK lebih transparan efisien dan akuntabel. “Implementasi layanan digital terus ditingkatkan, terutama dalam hal perizinan, administrasi kependudukan, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur digital, literasi masyarakat dan ketersediaan SDM yang mumpuni dalam pengelolaan sistem digital,” harapnya serta minta penjelasan Bupati Bangli.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana BUMDes, Perbekel Subaya Ditahan Kejari Bangli

Kelima, Golkar meminta agar penguatan ekonomi daerah lebih diarahkan kepada sektor ekonomi kerakyatan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata berbasis budaya. Karena perlu dilakukan akses permodalan, pendampingan usaha dan pemasaran produk lokal. Ditekankan investasi agar diarahkan pada sektor berdampak langsung bagi penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Keenam, fraksi Golkar mengapresiasi langkah Pemkab Bangli dibidang peningkatan pelayanan kesehatan. Namun fraksi ini melihat masih ada tantangan dalam pemerataan dan penyiapan tenaga medis serta kualitas pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Direkomendasikan itu untuk peningkatan sistem jaminan kesehatan termasuk layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kaum rentan.

Pada prinsipnya Frkasi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi laporan dan keterangan pertanggungjawaban anggaran Kabupaten Bangli tahun 2024.

Dalam LKPJ tahun 2024, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta merinci pendapatan daerah ( PAD) dengan target Rp268.536.208.013 terrealisasi Rp223.510.498.239,11 atau 83,23 persen. Pendapatan transfer baik transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah dengan target Rp1.164.612.703.174 terrealisasi Rp1.105.059.071.191,00 atau 94,89 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan dengan target nol rupiah terrealisasi Rp5.785.867.766.

Sebelumnya dalam pidato pengantar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan rapat paripurna ini digelar telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangli.

Dikatakan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi  penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya sembari menambahkan DPRD harus melakukan pembahasannya LKPJ tersebut dan paling lambat  pembahasan 30 hati setelah LKPJ diterima. (sum)

Baca Juga :  Resmikan Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ, Bupati Sedana Arta Terima Kajati Bali
Shares: