Tersangkut Sengketa di Tengah Jalan, Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Tersangkut Sengketa di Tengah Jalan, Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Tersangkut Sengketa di Tengah Jalan, Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan

FORUMKEADILANBali.com – Proses jual beli tanah, calon pembeli selalu diminta memastikan status tanah sudah clean and clear. Artinya, tanah sebagai objek yang ditransaksikan harus dipastikan tidak dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa antara penjual dengan pihak lain yang mungkin punya hak kepemilikan yang sama atas aset tanah tersebut.

Perkara yang menimpa lahan di Pantai Pandawa yang terafiliasi dengan PT Bali Ragawisata (BRW) bisa jadi pelajaran bagi masyarkat yang ingin terjun berinvestasi di sektor properti.

Salah satu pemegang saham PT BRW, Saiman Ernawan mengugat perusahaan tersebut karena disinyalir menjual tanah aset perusahaan dengan cara dan harga yang tidak wajar. Gugatan Saiman terhadap PT BRW terdaftar di sipp.pn-Denpasar.go.id. โ€™โ€™Benar gugatan tersebut sudah didaftarkan di PN Denpasar,โ€™ kata kuasa hukum Saiman, Brian Manuel kepada media belum lama ini.

Sebagai informasi, PT BRW didudukkan sebagai tergugat I, telah menjual asetnya senilai Rp1,7 triliun. Aset tersebut mencakup tanah di Bukit Pandawa yang dulunya merupakan bagian dari proyek Mandarin Oriental Hotel & Residence, proyek Cheval Blanc, proyek Swissotel Resort, proyek Waldorf Astoria, dan bidang tanah lainnya dengan total hampir seluas 70 hektar.

Aset-aset tersebut dinilai dijual dengan harga murah yakni Rp1,7 triliun. Jika dijual dengan harga tertinggi akan mendapatkan Rp6,3 triliun. Belakangan, Saiman menemukan bukti bahwa bahwa aset tersebut dijual Triono Juliarso Dawis ke perusahaan yang terafiliasi dengan Didi Dawis. Triono Dawis sendiri merupakan Direktur PT BRW dan putra dari Didi Dawis yang merupakan pemegang saham PT BRW.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Diskusi Hukum Permasalahan LPD dan Tindak Pidana

Saiman juga menemukan fakta bahwa para pembeli aset tersebut, antara lain PT Harmoni Cakrawala Bali, PT Pandawa Bali Heritage, PT Seaside Pandawa Villa, PT Peninsula Bukit Perkasa, PT Bali Indonesia Persada dan PT Panca Pandawa Indonesia, rupanya saling terafiliasi, termasuk para pembeli tagihan (cessie) kreditur PT BRW, yaitu Gallus Tigris Trigon VCC, Dennis Lim Ching-EE, PT Greenhill Prime Power, PT Alpha Prima Gemilang dan PT Inti Gemilang Indonesia.

Tidak bernasib seperti Saiman dan para pembeli aset PT BRW, ada dua hal yang bisa jadi pelajaran calon investor yang ingin membeli tanah. Pertama, apakah para pemilik atau pemegang saham telah memberikan persetujuan dalam penjualan aset tanah ataupun rumah yang akan ditransaksikan. Persetujuan bukan hanya pada aktivitas penjualannya saja, tetapi penetapan harga kesepakatan saat transaksi nantinya.

Pakar Hukum Properti Rizal Siregar menjelaskan, proses transaksi jual beli aset properti dari badan usaha tidak sesederhana transaksi yang dilakukan dengan pihak perorangan. Dalam transaksi jual beli aset properti baik itu tanah atau bangunan, sedikitnya ada dua hal yang perlu diwaspadai. “Pertama pembeli sah atau tidak? Kedua, ada problem di masalah internal perusahaan terkait sengketa aset atau tidak? Pembeli harus meminta klarifikasi dalam perjanjian jual beli (apakah seluruh pemegang saham menyetujui). Perjanjian ini sah dan mengikat,” jelas Rizal.

Ia mengungkapkan bila ada salah satu pihak pemegang saham berkeberatan dengan transaksi jual beli aset properti tersebut, maka transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah, dan pihak perusahaan selaku penjual baru bertanggungjawab terkait transaksi yang sudah terjadi.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum Farid Rijadi. “Jika tanah itu aset perusahaan biasanya diatur dalam anggaran dasar dan diputuskan dalam RUPS. Direktur tidak boleh memutuskan secara sepihak,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Layang-layang Rojali Kite Festival

Farid Rijadi mengatakan jika bisa dibuktikan transaksi tanah itu dilakukan dengan tidak wajar, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan. โ€Lebih jauh bisa mengajukan gugatan pidana,โ€ tegasnya.

Shares: