Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi
AMANKAN DPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025) pukul 14.10 WIB.
📷: (Foto : fkb/ist)

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025) pukul 14.10 WIB.

Buronan yang diamankan adalah wiraswata inisial Ya’qub Bin H. Lutfi (laki/39 tahun), lahir Sumenep 13 Juli 1986, Kewarganegaraan Indonesia dan agama Islam dengn alamat Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.

karena perbuatannya tersebut, terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 menjadi Rp425.484.000. Jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan 15 hari.

Saat diamankan, terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Baca Juga :  Kejari Badung Berharap Perhatian Pemerintah Terkait Over Kapasitas Lapas
Shares: